ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA
(AD-ART)
IKATAN MAHASISWA TEOLOGI (IMT) GKPI
Pembukaan
(tetap; hanya ada sedikit perbaikan peredaksian)
ANGGARAN DASAR
BAB I
Ketentuan
Pasal 1
Pengertian
- AD-ART
yaitu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
- STT-AS
adalah Sekolah Tinggi Teologi Abdi Sabda Medan yang didirikan oleh Yayasan
Abdi Sabda
- IMT
GKPI STT AS yaitu Ikatan Mahasiswa Teologi GKPI yang kuliah di STT Abdi
Sabda Medan
- GBP-KUO
yaitu Garis-garis Besar Program dan Kebijakan Umum Organisasi
- APB
yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja
- MKI
yaitu Mekanisme Kerja Intern dalam kepengurusan.
BAB II
Nama, Waktu, Kedudukan dan Logo
Pasal 2
Nama
Organisasi
ini bernama Ikatan Mahasiswa Teologi Gereja Kristen Protestan Indonesia STT
Abdi Sabda yang disingkat dengan IMT GKPI STT AS.
Pasal 3
Waktu
IMT
GKPI STT AS didirikan di Medan pada hari/tanggal: Jumat, 24 Agustus 2001.
Pasal 4
Kedudukan
IMT
GKPI STT AS berkedudukan di Sekolah Tinggi Teologi Abdi Sabda Medan, Jl. Binjai
km. 10,8.
Pasal 5
Logo
Pengertian
- Dunia:
IMT GKPI STT AS merupakan organisasi yang dipanggil dari dunia dan diutus
ke dalam dunia.
- Salib:
Lambang keselamatan oleh Tuhan Yesus.
- Alkitab:
Segala tulisan yang diilhamkan oleh Allah yang bermanfaat untuk mengajar,
menyatakan kesalahan, memperbaiki kelakuan dan mendidik orang dalam
kebenaran (2 Tim 2:16).
- Lidah
api: Lambang Roh Kudus yang menuntun, menguatkan, mengajar dan menghibur.
BAB III
Sifat dan Kedudukan
Pasal 6
Azas
IMT
GKPI STT-AS berasaskan iman kepada Allah Tritunggal dalam terang Alkitab, namun
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila.
Pasal 7
Sifat
IMT
GKPI STT AS bersifat persekutuan yang oikumenis, otonom, dan demokratis.
Pasal 8
Kedaulatan
Kedaulatan
tertinggi IMT GKPI STT-AS berada pada rapat anggota dengan senantiasa
memperhatikan dan mempertimbangkan AD/ART.
BAB IV
Tujuan dan Usaha
Pasal 9
Tujuan
- Agar
semua anggota IMT GKPI memiliki kesadaran dan tanggung jawab akan tugas
dan panggilannya di tengah-tengah kampus, gereja, dan masyarakat.
- Meningkatkan
persaudaraan di antara sesama anggota.
- Meningkatkan
spiritualitas dan wawasan dalam berorganisasi.
Pasal 10
Usaha
Organisasi
ini berusaha mencapai tujuan sejalan dengan asas, dasar, dan sifat organisasi.
BAB V
Keorganisasian
Pasal 11
Keanggotaan
- Yang
berhak menjadi anggota persekutuan ini adalah mahasiswa yang bersedia
menerima asas, sifat, dan tujuan organisasi ini.
- Anggota
terdiri dari:
a).
Anggota Biasa, adalah mahasiswa/i STT Abdi Sabda jurusan Teologi dan PAK maupun
gereja lain yang bersedia menerima, menjalankan asas, sifat, dan tujuan dan
usaha organisasi.
b).
Anggota Simpatisan, adalah mahasiswa/i STT Abdi Sabda jurusan Teologi dan PAK
yang bukan anggota biasa tetapi mengikuti kegiatan IMT GKPI.
c).
Anggota Alumni, adalah alumni STT Abdi Sabda yang pernah menjadi anggota IMT
GKPI.
Pasal 12
Kelengkapan Organisasi
- Rapat
Anggota
- Rapat
anggota ialah wadah tertinggi dalam organisasi IMT GKPI STT AS
- Rapat
anggota berlangsung sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setahun
- Rapat
anggota berlangsung atas panggilan penanggung jawab IMT GKPI STT AS
- Rapat berlangsung
dan dinyatakan sah apabila dihadiri anggota sekurang-kurangnya 1/2 n+1
dari seluruh anggota. Apabila tidak qorum maka diundur dua kali dengan
tenggang waktu yang ditetapkan, setelah itu rapat dinyatakan sah sekalipun
tidak qorum.
- Rapat
istimewa Anggota
- Rapat
anggota istimewa dapat berlangsung atas permintaan anggota biasa atas
persetujuan 2/3 dari jumlah anggota IMT GKPI STT AS.
- Rapat
anggota istimewa membicarakan hal-hal yang krusial yang menyangkut
kelangsungan organisasi IMT GKPI STT AS.
- Rapat
Luar Biasa
Rapat
Luar Biasa dapat berlangsung untuk pembubaran organisasi atas panggilan
pengurus IMT GKPI STT AS.
- Pengurus
- Pengurus
sebagai pengemban amanat rapat anggota yang terdiri dari penanggung jawab
dan biro biro.
- Penangggung
jawab dipilih dan diberhentikan melalui rapat anggota atau rapat istimewa
anggota.
- Pengurus
memiliki masa kerja selama satu tahun dalm satu keperiodean.
Pasal 13
Rapat Kerja Pengurus (Rakpen)
- Adalah
sidang kerja yang menyusun dan menetapkan program IMT GKPI untuk satu
keperiodean.
- Rakpen
dilaksanakan selambat-lambatnya 3 minggu setelah Rapat Anggota.
- Rakpen
dilakukan sekurang-kurangnya 2 kali dalam satu1 keperiodean.
- Rakpen
sah apabila 1/2 n+ 1 dari jumlah pengurus
- Rakpen
sah mengambil keputusan apabila disetujui 1/2 n+ 1 dari jumlah pengurus.
Pasal 14
Keputusan Persidangan
- Keputusan
persidangan organisasi ini diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat
dengan hikmat dan kebijaksanaan. Dan apabila diperlukan, diambil
berdasarkan pemungutan suara terbanyak.
- Pemungutan
suara terbanyak dilakukan dengan satu orang satu suara.
Pasal 15
Sumber Keuangan
Perbendaharaan
organisasi ini diperoleh dari uang pangkal, iuran anggota, sumbangan dan
pendapatan lainnya yang tidak mengikat.
BAB VI
Pasal 16
Pembubaran Organisasi
- Organisasi
ini dibubarkan berdasarkan keputusan rapat luar biasa yang berlangsung
untuk madsud tersebut, yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah
yang hadir.
- Pengurus
harus memberitahukan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya 1 bulan
sebelum rapat luar biasa tersebut.
- Rapat
Luar Biasa menentukan bagaimana mengenai hak milik organisasi.
BAB VII
Pasal 17
Perubahan Anggaran Dasar (AD)
- Perubahan
Anggaran Dasar IMT GKPI STT-AS berlaku berdasarkan persetujuan
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota biasa yang hadir.
- Pengurus
meminta usulan perubahan Anggaran Dasar dari anggota biasa
selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Rapat Anggota.
BAB VIII
Pasal 18
Aturan tambahan
Hal
hal yang belum diaturkan dan belum mencakup dalam AD ini, diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga (ART) dan tidak bertentangan dengan AD
ANGGARAN
RUMAH TANGGA (ART) IKATAN MAHASISWA TEOLOGI GKPI
SEKOLAH TINGGI TEOLOGI ABDI SABDA
MEDAN
BAB I
Pasal 1
Usaha
- Mewadahi
kegiatan-kegiatan kerohanian untuk meningkatkan spiritualitas anggota IMT
GKPI
- Membangun,
membina, memelihara, dan meningkatkan kebersamaan anggota IMT GKPI
- Mewadahi
kegiatan-kegiatan pembinaan karakter dan wawancara berorganisasi
- Menjalin
kerjasama dengan organisasi lain.
BAB II
Keanggotaan
Pasal 2
- Keanggotaan
IMT GKPI ini adalah mahasiswa STTAbdi Sabda yang berasal dari GKPI dan
dari gereja lain yang menerima sifat, tujuan dan bersedia menjalankan
organisasi serta terdaftar sebagai anggota biasa,
- Syarat-syarat
menjadi anggota IMT GKPI STT Abdi Sabda:
·
Mengisi formulir pendaftaran
·
Membayar iuran pangkal
·
Mengikuti orientasi dari IMT GKPI STT AS
- Anggota
simpatisan adalah mahasiswa STT Abdi Sabda yang berasal dari GKPI dan dari
gereja lain, yang tidak terdaftar sebagai anggota biasa.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban Anggota
Hak anggota biasa:
- Menggunakan
fasilitas organisasi
- Mengajukan
pendapat dan kritikan demi perkembangan organisasi
- Hak
dipilih dan memilih
- Mendapat
pendampingan organisasi
- Mengikuti
kegiatan di dalam maupun di luar organisasi.
- Berhak
mengajukan pembelaan diri pada organisasi atas pelanggaran yang
dilakukannya.
Kewajiban
anggota biasa:
- Mentaati
seluruh ketentuan AD/ART dan peraturan lain organisasi yang berlaku di IMT
GKPI STT AS
- Melaksanakan
kegiatan dan program organisasi
- Membayar
uang iuran
- Menjunjung
tinggi nama baik organisasi
Hak
Anggota Simpatisan
- Mengikuti
kegiatan IMT GKPI STT AS sesuai dengan keputusan pengurus
Hak
Anggota Alumni:
- Anggota
Alumni berhak memberikan usulan dan sumbangsih pemikiran demi kemajuan
organisasi
Pasal 4
Pembebasan Anggota
- Meninggal
dunia
- Atas
permintaan sendiri atau mengundurkan diri secara tertulis
- Melanggar
AD/ART dan peraturan lain organisasi yang diputuskan dalam rapat anggota
- Tidak
terdaftar sebagai mahasiswa STT Abdi Sabda Medan
BAB III
Kelengkapan Organisasi
Pasal 5
Rapat Anggota
- Rapat
anggota dipimpin oleh minimal 2 dan maximal 3 orang majelis ketua, yang
terdiri dari 1 orang unsur pengurus dan 1 (satu atau) 2 (dua) orang dari
anggota biasa yang dipilih anggota peserta.
- Rapat
anggota bertugas:
a) Menetapkan
AD/ART dan peraturan organisasi
b) Menilai
laporan pertanggungjawaban pengurus
c) Menetapkan
GBP-KUO dan kebijakan APB IMT GKPI STT-AS serta menetapkan struktur dan uraian
tugas pengurus IMT GKPI STT AS
d) Memilih
dan memberhentikan penanggung jawab
- Rapat
anggota istimewa bertugas:
a) Meminta
laporan pertanggungjawaban pengurus IMT GKPI
b) Memilih
pengurus yang baru
- Rapat
Anggota Luar Biasa bertugas:
a) Membubarkan
organisasi
b) Menentukan
pengalihan harta milik organisasi
Pasal 6
Pengurus
Tugas dan wewenang
- Menyusun,
merencanakan dan melaksanakan program kerja dan APB sesuai dengan GBP dan
kebijakan umum APB IMT GKPI yang ditetapkan di rapat anggota
- Mengeluarkan
kebijakan-kebijakan organisasi yang sesuai dengan kebutuhan dan dinamika
organisasi
- Mengadakan
hubungan yang konsultatif dengan anggota alumni, pendeta-pendeta GKPI dan
khususnya penasehat
- Menjalin
kemitraan dengan gereja gereja GKPI yang tidak bertentangan dengan azas,
sifat, dan kedaulatan dan tujuan organisasi
Hak dan Kewajiban
- Pengurus
berhak mengeluarkan kebijakan kebijakan organisasi yang sesuai dengan
peraturan dan kebutuhan organisasi
- Penanggung
jawab berhak untuk mengganti pengurus (reshuffle)
- Mewakili
organisasi baik ke dalam maupun ke luar
- Wajib
memberikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) selama periode kepengurusan
kepada rapat anggota sebagai wadah tertinggi
Kepengurusan IMT GKPI
- Kepengurusan
sekurang-kurangnya berjumlah 2 orang yaitu ketua dan sekretaris
- Penanggung
jawab dibantu oleh biro-biro
- Penanggung
jawab adalah mahasiswa STT AS yang telah menjadi anggota biasa IMT GKPI
minimal 4 semester dan maksimal 8 semester.
- Penanggung
jawab dipilih oleh Rapat Anggota dengan sistem pemilihan langsung
- Biro-biro
disusun oleh penanggung jawab dan harus sudah selesai selambat-lambatnya 1
minggu setelah rapat anggota
- Selama
pengurus belum terbentuk maka pengurus yang lama masih bertanggung jawab
menjalankan organisasi
- Pergantian
pengurus harus dilakukan dengan pelantikan oleh penasehat dan serah terima
secara simbolis.
Pasal 7
Rapat Kerja Pengurus (Rakpen)
Rakpen
bertugas untuk:
- Menyusun
Arah, Strategi, Kebijakan Umum Organisasi IMT GKPI STT AS
- Menyusun
program kerja dan APB IMT GKPI STT AS
- Menetapkan
MKI selama keperiodean
- Menyampaikan
informasi tentang kondisi organisasi
- Peserta
Rakpen adalah pengurus
Pasal 8
Tingkat Keputusan
- Organisasi
IMT GKPI STT AS mempunyai tingkat keputusan sebagai berikut:
a) AD
b) ART
c) Keputusan
rapat anggota
d) Keputusan
rapat istimewa anggota
e) Keputusan
rakpen
f) Keputusan
pengurus
- Keputusan
yang lebih rendah tunduk pada keputusan yang lebih tinggi dalam poin 1
BAB IV
Pasal 9
Perbendaharaan
- Anggota
biasa diwajibkan membayar iuran menurut jumlah yang telah ditetapkan di
Rapat Anggota
- Dana
yang diperoleh haruslah dipergunakan sebaik-baiknya untuk kegiatan IMT
GKPI demi kemajuan organisasi dengan memperhatikan prinsip-prinsip
akuntabilitas
BAB V
Penutup
Pasal 10
Hal
hal yang belum diatur dalam ART, selanjutnya diatur oleh keputusan Rapat
Anggota, Keputusan Rakpen dan Keputusan pengurus.
No comments:
Post a Comment