Showing posts with label IMT GKPI STT ABDI SABDA MEDAN. Show all posts
Showing posts with label IMT GKPI STT ABDI SABDA MEDAN. Show all posts

LIRIK MARS IKATAN MAHASISWA TEOLOGI (IMT) GKPI ABDI SABDA MEDAN

 LIRIK MARS 

IKATAN MAHASISWA TEOLOGI 

GKPI ABDI SABDA MEDAN



Ikatan Mahasiswa Teologi GKPI Abdi Sabda


Wadah bersama Mahasiswa Anak-anak GKPI


Agar kita bekerjasama dan saling peduli


Dalam Persekutuan dan Persaudaraan


Dalam Perkuliahan , Demi Panggilan Tuhan


Alkitab dan Salib Kristus, Menjadi Dasarnya


Melayani di Kampus, Gereja dan Masyarakat


IMT GKPI Abdi Sabda , IMT GKPI Abdi Sabda


Majulah kita semua Tekun dan Setia


IMT GKPI Abdi Sabda , IMT GKPI Abdi Sabda


Majulah dan Lestarilah




Share:

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD-ART) IKATAN MAHASISWA TEOLOGI (IMT) GKPI SEKOLAH TINGGI TEOLOGI ABDI SABDA MEDAN




ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
 (AD-ART)
IKATAN MAHASISWA TEOLOGI (IMT) GKPI
SEKOLAH TINGGI TEOLOGI ABDI SABDA MEDAN

                                                                                  Tonton juga Mars IMT GKPI STT AS Medan         

Pembukaan
(tetap; hanya ada sedikit perbaikan peredaksian)

ANGGARAN DASAR
BAB I
Ketentuan
Pasal 1
Pengertian
  1. AD-ART yaitu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  2. STT-AS adalah Sekolah Tinggi Teologi Abdi Sabda Medan yang didirikan oleh Yayasan Abdi Sabda
  3. IMT GKPI STT AS yaitu Ikatan Mahasiswa Teologi GKPI yang kuliah di STT Abdi Sabda Medan
  4. GBP-KUO yaitu Garis-garis Besar Program dan Kebijakan Umum Organisasi
  5. APB yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja
  6. MKI yaitu Mekanisme Kerja Intern dalam kepengurusan.
BAB II
Nama, Waktu, Kedudukan dan Logo
Pasal 2
Nama
Organisasi ini bernama Ikatan Mahasiswa Teologi Gereja Kristen Protestan Indonesia STT Abdi Sabda yang disingkat dengan IMT GKPI STT AS.
Pasal 3
Waktu
IMT GKPI STT AS didirikan di Medan pada hari/tanggal: Jumat, 24 Agustus 2001.
Pasal 4
Kedudukan
IMT GKPI STT AS berkedudukan di Sekolah Tinggi Teologi Abdi Sabda Medan, Jl. Binjai km. 10,8.
Pasal 5
Logo
Pengertian
  1. Dunia: IMT GKPI STT AS merupakan organisasi yang dipanggil dari dunia dan diutus ke dalam dunia.
  2. Salib: Lambang keselamatan oleh Tuhan Yesus.
  3. Alkitab: Segala tulisan yang diilhamkan oleh Allah yang bermanfaat untuk mengajar, menyatakan kesalahan, memperbaiki kelakuan dan mendidik orang dalam kebenaran (2 Tim 2:16).
  4. Lidah api: Lambang Roh Kudus yang menuntun, menguatkan, mengajar dan menghibur.
BAB III
Sifat dan Kedudukan
Pasal 6
Azas
IMT GKPI STT-AS berasaskan iman kepada Allah Tritunggal dalam terang Alkitab, namun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila.
Pasal 7
Sifat
IMT GKPI STT AS bersifat persekutuan yang oikumenis, otonom, dan demokratis.
Pasal 8
Kedaulatan
Kedaulatan tertinggi IMT GKPI STT-AS berada pada rapat anggota dengan senantiasa memperhatikan dan mempertimbangkan AD/ART.
BAB IV
Tujuan dan Usaha
Pasal 9
Tujuan
  1. Agar semua anggota IMT GKPI memiliki kesadaran dan tanggung jawab akan tugas dan panggilannya di tengah-tengah kampus, gereja, dan masyarakat.
  2. Meningkatkan persaudaraan di antara sesama anggota.
  3. Meningkatkan spiritualitas dan wawasan dalam berorganisasi.
Pasal 10
Usaha
Organisasi ini berusaha mencapai tujuan sejalan dengan asas, dasar, dan sifat organisasi.
BAB V
Keorganisasian
Pasal 11
Keanggotaan
  1. Yang berhak menjadi anggota persekutuan ini adalah mahasiswa yang bersedia menerima asas, sifat, dan tujuan organisasi ini.
  2. Anggota terdiri dari:
a). Anggota Biasa, adalah mahasiswa/i STT Abdi Sabda jurusan Teologi dan PAK maupun gereja lain yang bersedia menerima, menjalankan asas, sifat, dan tujuan dan usaha organisasi.
b). Anggota Simpatisan, adalah mahasiswa/i STT Abdi Sabda jurusan Teologi dan PAK yang bukan anggota biasa tetapi mengikuti kegiatan IMT GKPI.
c). Anggota Alumni, adalah alumni STT Abdi Sabda yang pernah menjadi anggota IMT GKPI.
Pasal 12
Kelengkapan Organisasi
  1. Rapat Anggota
  1. Rapat anggota ialah wadah tertinggi dalam organisasi IMT GKPI STT AS
  2. Rapat anggota berlangsung sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setahun
  3. Rapat anggota berlangsung atas panggilan penanggung jawab IMT GKPI STT AS
  4. Rapat berlangsung dan dinyatakan sah apabila dihadiri anggota sekurang-kurangnya 1/2 n+1 dari seluruh anggota. Apabila tidak qorum maka diundur dua kali dengan tenggang waktu yang ditetapkan, setelah itu rapat dinyatakan sah sekalipun tidak qorum.
  1. Rapat istimewa Anggota
  1. Rapat anggota istimewa dapat berlangsung atas permintaan anggota biasa atas persetujuan 2/3 dari jumlah anggota IMT GKPI STT AS.
  2. Rapat anggota istimewa membicarakan hal-hal yang krusial yang menyangkut kelangsungan organisasi IMT GKPI STT AS.
  1. Rapat Luar Biasa
Rapat Luar Biasa dapat berlangsung untuk pembubaran organisasi atas panggilan pengurus IMT GKPI STT AS.
  1. Pengurus
  1. Pengurus sebagai pengemban amanat rapat anggota yang terdiri dari penanggung jawab dan biro biro.
  2. Penangggung jawab dipilih dan diberhentikan melalui rapat anggota atau rapat istimewa anggota.
  3. Pengurus memiliki masa kerja selama satu tahun dalm satu keperiodean.
Pasal 13
Rapat Kerja Pengurus (Rakpen)
  1. Adalah sidang kerja yang menyusun dan menetapkan program IMT GKPI untuk satu keperiodean.
  2. Rakpen dilaksanakan selambat-lambatnya 3 minggu setelah Rapat Anggota.
  3. Rakpen dilakukan sekurang-kurangnya 2 kali dalam satu1 keperiodean.
  4. Rakpen sah apabila 1/2 n+ 1 dari jumlah pengurus
  5. Rakpen sah mengambil keputusan apabila disetujui 1/2 n+ 1 dari jumlah pengurus.
Pasal 14
Keputusan Persidangan
  1. Keputusan persidangan organisasi ini diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat dengan hikmat dan kebijaksanaan. Dan apabila diperlukan, diambil berdasarkan pemungutan suara terbanyak.
  2. Pemungutan suara terbanyak dilakukan dengan satu orang satu suara.
Pasal 15
Sumber Keuangan
Perbendaharaan organisasi ini diperoleh dari uang pangkal, iuran anggota, sumbangan dan pendapatan lainnya yang tidak mengikat.
BAB VI
Pasal 16
Pembubaran Organisasi
  1. Organisasi ini dibubarkan berdasarkan keputusan rapat luar biasa yang berlangsung untuk madsud tersebut, yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah yang hadir.
  2. Pengurus harus memberitahukan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya 1 bulan sebelum rapat luar biasa tersebut.
  3. Rapat Luar Biasa menentukan bagaimana mengenai hak milik organisasi.
BAB VII
Pasal 17
Perubahan Anggaran Dasar (AD)
  1. Perubahan Anggaran Dasar IMT GKPI STT-AS berlaku berdasarkan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota biasa yang hadir.
  2. Pengurus meminta usulan perubahan Anggaran Dasar dari anggota biasa selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Rapat Anggota.
BAB VIII
Pasal 18
Aturan tambahan
Hal hal yang belum diaturkan dan belum mencakup dalam AD ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) dan tidak bertentangan dengan AD















ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) IKATAN MAHASISWA TEOLOGI GKPI
SEKOLAH TINGGI TEOLOGI ABDI SABDA MEDAN
BAB I
Pasal 1
Usaha
  1. Mewadahi kegiatan-kegiatan kerohanian untuk meningkatkan spiritualitas anggota IMT GKPI
  2. Membangun, membina, memelihara, dan meningkatkan kebersamaan anggota IMT GKPI
  3. Mewadahi kegiatan-kegiatan pembinaan karakter dan wawancara berorganisasi
  4. Menjalin kerjasama dengan organisasi lain.


BAB II
Keanggotaan
Pasal 2
  1. Keanggotaan IMT GKPI ini adalah mahasiswa STTAbdi Sabda yang berasal dari GKPI dan dari gereja lain yang menerima sifat, tujuan dan bersedia menjalankan organisasi serta terdaftar sebagai anggota biasa,
  2. Syarat-syarat menjadi anggota IMT GKPI STT Abdi Sabda:
·         Mengisi formulir pendaftaran
·         Membayar iuran pangkal
·         Mengikuti orientasi dari IMT GKPI STT AS
  1. Anggota simpatisan adalah mahasiswa STT Abdi Sabda yang berasal dari GKPI dan dari gereja lain, yang tidak terdaftar sebagai anggota biasa.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban Anggota
            Hak anggota biasa:
  1. Menggunakan fasilitas organisasi
  2. Mengajukan pendapat dan kritikan demi perkembangan organisasi
  3. Hak dipilih dan memilih
  4. Mendapat pendampingan organisasi
  5. Mengikuti kegiatan di dalam maupun di luar organisasi.
  6. Berhak mengajukan pembelaan diri pada organisasi atas pelanggaran yang dilakukannya.

Kewajiban anggota biasa:
  1. Mentaati seluruh ketentuan AD/ART dan peraturan lain organisasi yang berlaku di IMT GKPI STT AS
  2. Melaksanakan kegiatan dan program organisasi
  3. Membayar uang iuran
  4. Menjunjung tinggi nama baik organisasi
Hak Anggota Simpatisan
  1. Mengikuti kegiatan IMT GKPI STT AS sesuai dengan keputusan pengurus
Hak Anggota Alumni:
  1. Anggota Alumni berhak memberikan usulan dan sumbangsih pemikiran demi kemajuan organisasi
Pasal 4
Pembebasan Anggota
  1. Meninggal dunia
  2. Atas permintaan sendiri atau mengundurkan diri secara tertulis
  3. Melanggar AD/ART dan peraturan lain organisasi yang diputuskan dalam rapat anggota
  4. Tidak terdaftar sebagai mahasiswa STT Abdi Sabda Medan
BAB III
Kelengkapan Organisasi
Pasal 5
Rapat Anggota
  1. Rapat anggota dipimpin oleh minimal 2 dan maximal 3 orang majelis ketua, yang terdiri dari 1 orang unsur pengurus dan 1 (satu atau) 2 (dua) orang dari anggota biasa yang dipilih anggota peserta.
  2. Rapat anggota bertugas:
a)      Menetapkan AD/ART dan peraturan organisasi
b)      Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus
c)      Menetapkan GBP-KUO dan kebijakan APB IMT GKPI STT-AS serta menetapkan struktur dan uraian tugas pengurus IMT GKPI STT AS
d)     Memilih dan memberhentikan penanggung jawab
  1. Rapat anggota istimewa bertugas:
a)      Meminta laporan pertanggungjawaban pengurus IMT GKPI
b)      Memilih pengurus yang baru
  1. Rapat Anggota Luar Biasa bertugas:
a)      Membubarkan organisasi
b)      Menentukan pengalihan harta milik organisasi
Pasal 6
Pengurus
Tugas dan wewenang
  1. Menyusun, merencanakan dan melaksanakan program kerja dan APB sesuai dengan GBP dan kebijakan umum APB IMT GKPI yang ditetapkan di rapat anggota
  2. Mengeluarkan kebijakan-kebijakan organisasi yang sesuai dengan kebutuhan dan dinamika organisasi
  3. Mengadakan hubungan yang konsultatif dengan anggota alumni, pendeta-pendeta GKPI dan khususnya penasehat
  4. Menjalin kemitraan dengan gereja gereja GKPI yang tidak bertentangan dengan azas, sifat, dan kedaulatan dan tujuan organisasi
Hak dan Kewajiban
  1. Pengurus berhak mengeluarkan kebijakan kebijakan organisasi yang sesuai dengan peraturan dan kebutuhan organisasi
  2. Penanggung jawab berhak untuk mengganti pengurus (reshuffle)
  3. Mewakili organisasi baik ke dalam maupun ke luar
  4. Wajib memberikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) selama periode kepengurusan kepada rapat anggota sebagai wadah tertinggi
Kepengurusan IMT GKPI
  1. Kepengurusan sekurang-kurangnya berjumlah 2 orang yaitu ketua dan sekretaris
  2. Penanggung jawab dibantu oleh biro-biro
  3. Penanggung jawab adalah mahasiswa STT AS yang telah menjadi anggota biasa IMT GKPI minimal 4 semester dan maksimal 8 semester.
  4. Penanggung jawab dipilih oleh Rapat Anggota dengan sistem pemilihan langsung
  5. Biro-biro disusun oleh penanggung jawab dan harus sudah selesai selambat-lambatnya 1 minggu setelah rapat anggota
  6. Selama pengurus belum terbentuk maka pengurus yang lama masih bertanggung jawab menjalankan organisasi
  7. Pergantian pengurus harus dilakukan dengan pelantikan oleh penasehat dan serah terima secara simbolis.
Pasal 7
Rapat Kerja Pengurus (Rakpen)
Rakpen bertugas untuk:
  1. Menyusun Arah, Strategi, Kebijakan Umum Organisasi IMT GKPI STT AS
  2. Menyusun program kerja dan APB IMT GKPI STT AS
  3. Menetapkan MKI selama keperiodean
  4. Menyampaikan informasi tentang kondisi organisasi
  5. Peserta Rakpen adalah pengurus
Pasal 8
Tingkat Keputusan
  1. Organisasi IMT GKPI STT AS mempunyai tingkat keputusan sebagai berikut:
a)      AD
b)      ART
c)      Keputusan rapat anggota
d)     Keputusan rapat istimewa anggota
e)      Keputusan rakpen
f)       Keputusan pengurus
  1. Keputusan yang lebih rendah tunduk pada keputusan yang lebih tinggi dalam poin 1
BAB IV
Pasal 9
Perbendaharaan
  1. Anggota biasa diwajibkan membayar iuran menurut jumlah yang telah ditetapkan di Rapat Anggota
  2. Dana yang diperoleh haruslah dipergunakan sebaik-baiknya untuk kegiatan IMT GKPI demi kemajuan organisasi dengan memperhatikan prinsip-prinsip akuntabilitas
BAB V
Penutup
Pasal 10

Hal hal yang belum diatur dalam ART, selanjutnya diatur oleh keputusan Rapat Anggota, Keputusan Rakpen dan Keputusan pengurus. 
Share:

POSTINGAN POPULER

Postingan Berdasarkan Kategori

Total Pageviews

FOLLOWERS